Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian Transmigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi;
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian;
dan
b. Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
