Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kementerian Transmigrasi melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi; (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian Transmigrasi. (3) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian; dan b. Pusat JDIHN.
Koreksi Anda