Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan melalui media elektronik, pusat JDIH Kementerian Transmigrasi membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman resmi. (2) Laman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Koreksi Anda