Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH Kementerian Transmigrasi dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Kementerian Transmigrasi; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Kementerian Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menggunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi dan terintegrasi dengan sistem JDIHN. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara melakukan penyimpanan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk dikelola oleh pusat JDIH Kementerian Transmigrasi dan anggota JDIH Kementerian Transmigrasi.
Koreksi Anda