Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56B

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan Transformasi Transmigrasi, Menteri dapat membentuk project management office Transformasi Transmigrasi. (3) Dalam membentuk dan melaksanakan project management office Transformasi Transmigrasi, Kementerian dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Project management office Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengonsolidasikan pelaksanaan Transformasi Transmigrasi agar berjalan secara efisien, tepat sasaran, dan terukur. (5) Project management office Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda