Koreksi Pasal 36C
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Centre of excellence patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Dalam melaksanakan centre of excellence patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi di lingkungan Kementerian dapat melibatkan unsur masyarakat, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan centre of excellence patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
7. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan dua Pasal, yakni Pasal 56A dan Pasal 56B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
