Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36B

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Transformasi Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A huruf a meliputi: a. sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan inovasi; b. pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil; dan c. pengukuran dampak. (2) Proses pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A huruf b meliputi: a. manajemen risiko; b. rekrutmen dan seleksi; c. dukungan dan kerja sama kelembagaan; dan d. pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda