Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara tertulis paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap 3 (tiga) bulan pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan paling sedikit 1 (satu) kali laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran Bantuan
Pemerintah untuk tahun berikutnya.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 2 (dua) tahun yaitu pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai format laporan realisasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
