Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. penyuluhan/pendampingan;
d. pelatihan; dan
e. bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara terpadu.
Koreksi Anda
