Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan e. bimbingan teknis. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu.
Koreksi Anda