Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat
(4) yang meliputi:
a. kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sesuai tahapan pembayaran dalam petunjuk teknis penyaluran bantuan lainnya;
b. kesesuaian dokumen lampiran permohonan pembayaran dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan lainnya; dan
c. kesesuaian data penerima bantuan lainnya dengan surat keputusan penerima bantuan lainnya.
(2) PPK menandatangani perjanjian kerja sama, mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang, dan menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai.
(3) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan lainnya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
(4) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap I disampaikan kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar dengan dilampiri:
a. dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan PPK; dan
b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK.
(5) SPP untuk pembayaran tahap II dan seterusnya disampaikan kepada pejabat penandatangan surat perintah membayar dengan dilampiri:
a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK; dan
b. dokumen laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (5).
Koreksi Anda
