Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada perseorangan disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan lainnya melalui mekanisme pembayaran langsung. (2) Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Nonpemerintah penerima bantuan lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau tahap I dilampiri: a. dokumen rencana pengeluaran dana bantuan lainnya yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap; b. dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya; dan c. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya. (4) Pengajuan permohonan pembayaran tahap II dan selanjutnya dilampiri: a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan lainnya dan disahkan oleh PPK; dan b. dokumen laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua/pimpinan penerima bantuan lainnya. (5) Format laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda