Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf f yang diberikan dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa dengan cara:
a. kontrakual; atau
b. swakelola.
(2) Terhadap pengadaan barang/jasa untuk bantuan lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang.
(3) Pengadaan barang/jasa yang akan disalurkan kepada penerima bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima bantuan lainnya.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima bantuan lainnya dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. penyedia barang/jasa sesuai dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
