Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf f yang diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan lainnya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima dana bantuan lainnya.
(2) Pencairan dana bantuan lainnya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(3) Penentuan pencairan dana bantuan lainnya secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diberikan kepada perseorangan, dilaksanakan secara sekaligus.
(5) Pencairan dana bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah, dan/atau Lembaga Nonpemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan surat keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya dengan PPK.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima bantuan lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
