Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan permohonan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Direktur Jenderal sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan transmigrasi. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah. (4) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK MENETAPKAN surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.
Koreksi Anda