Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya dan dituangkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda