Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian; b. mewujudkan tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, bermanfaat, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; c. memberikan dukungan terhadap pemenuhan indikator kinerja utama dan rencana strategis Kementerian; dan d. mengintegrasikan manajemen risiko pembangunan nasional.
Koreksi Anda