Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. 2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian. 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian. 4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 5. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang transmigrasi. 6. Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur kebijakan dan program pemerintah untuk memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menunjang kesejahteraan masyarakat. 7. Lembaga Nonpemerintah adalah organisasi yang bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara yang melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat umum. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. 10. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan/atau pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
Koreksi Anda