Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai dilakukan penyesuaian paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda