Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Ketentuan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai dilakukan penyesuaian paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
