Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 12. (2) Pegawai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda