Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menggunakan Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 12.
(2) Pegawai yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
