Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b digunakan pada:
a. PDH; dan
b. PDL.
(2) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. logo Kementerian;
b. nama Kementerian;
c. foto Pegawai;
d. nama Pegawai;
e. jabatan bagi pimpinan tinggi;
f. alamat kantor;
g. syarat dan ketentuan; dan
h. barcode.
(3) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar polivinil klorida (pvc).
(4) Tanda pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang 8,5 (delapan koma lima) sentimeter dan lebar 5,5 (lima koma lima) sentimeter.
Koreksi Anda
