Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a digunakan pada: a. PDH; dan b. PDL. (2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama Pegawai dan dipakai di dada kanan atas. (3) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar plastik fiber tertutup akrilik warna hitam, dengan tulisan warna putih.
Koreksi Anda