Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pakaian Dinas terdiri atas:
a. papan nama; dan
b. tanda pengenal.
(2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
