Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pakaian Dinas terdiri atas: a. papan nama; dan b. tanda pengenal. (2) Atribut Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda