Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan rompi dengan ketentuan: a. berwarna olive green dengan kode warna: 574C; b. bahan 100% polyester micro yarn; c. terdapat tutup kepala lapisan mesh dan tali cord dengan 4 (empat) eyelet, tutup kepala bisa dilepas dengan menggunakan zipper dan tali cord; d. 4 (empat) saku depan dengan 4 (empat) tutup saku menggunakan velcro; e. 1 (satu) bukaan badan depan dengan zipper dan tali cord; f. 1 (satu) kantong depan, 1 (satu) kantong bobok di depan menggunakan zipper dan tali cord; g. 1 (satu) logo bordir (embroidery) Kementerian di badan depan; h. seluruh badan depan dan badan belakang menggunakan lapisan mesh; dan i. bagian bawah menggunakan tali elastic, 2 (dua) stoper, 4 (empat) eyelet untuk adjuster.
Koreksi Anda