Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk laki-laki meliputi: a. kemeja lengan panjang; dan b. celana panjang. (2) Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai desain: a. berwarna beige dengan kode warna: 15.1116; b. bahan fabric ribstop, 65% cotton, 35% polyester; c. lengan panjang yang bisa digulung naik, dengan ikatan variasi epaulet dan loop kancing; d. kerah berdiri ada daun kerah dan kaki kerah; e. kancing di bagian depan placket; f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup velcro di dada kiri dan kanan; g. 2 (dua) variasi kantong sembunyi samping, di dada kanan dan kiri; h. variasi belakang terdapat mesh untuk sirkulasi udara; i. slit bukaan bawah di kanan dan kiri; j. 1 (satu) kantong pulpen di kiri tangan; dan k. 2 (dua) kantong pulpen di kantong kanan dan kiri. (3) Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai desain: a. berwarna dark khaki dengan kode warna: 18.1022; b. bahan 97% cotton, 3% spandex; c. 2 (dua) saku depan dengan bentuk miring (slanted); d. 2 (dua) buah saku bobok di belakang dengan finishing tutup kantong menggunakan zipper; e. 2 (dua) buah saku tempel di samping dengan tutup saku, ada variasi mesh, dengan finishing zipper; f. 7 (tujuh) loop di pinggang; g. 1 (satu) zipper di front fly; h. 1 (satu) kancing snap di depan waistband; i. 2 (dua) hidden pocket di belakang yoke; j. 2 (dua) saku tempel depan dilengkapi dengan velcro; k. variasi cut/sewn di belakang celana; dan l. terdapat bordir (embroidery) logo Kementerian.
Koreksi Anda