Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk laki-laki meliputi:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang.
(2) Kemeja lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai desain:
a. berwarna beige dengan kode warna: 15.1116;
b. bahan fabric ribstop, 65% cotton, 35% polyester;
c. lengan panjang yang bisa digulung naik, dengan ikatan variasi epaulet dan loop kancing;
d. kerah berdiri ada daun kerah dan kaki kerah;
e. kancing di bagian depan placket;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup velcro di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) variasi kantong sembunyi samping, di dada kanan dan kiri;
h. variasi belakang terdapat mesh untuk sirkulasi udara;
i. slit bukaan bawah di kanan dan kiri;
j. 1 (satu) kantong pulpen di kiri tangan; dan
k. 2 (dua) kantong pulpen di kantong kanan dan kiri.
(3) Celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai desain:
a. berwarna dark khaki dengan kode warna: 18.1022;
b. bahan 97% cotton, 3% spandex;
c. 2 (dua) saku depan dengan bentuk miring (slanted);
d. 2 (dua) buah saku bobok di belakang dengan finishing tutup kantong menggunakan zipper;
e. 2 (dua) buah saku tempel di samping dengan tutup saku, ada variasi mesh, dengan finishing zipper;
f. 7 (tujuh) loop di pinggang;
g. 1 (satu) zipper di front fly;
h. 1 (satu) kancing snap di depan waistband;
i. 2 (dua) hidden pocket di belakang yoke;
j. 2 (dua) saku tempel depan dilengkapi dengan velcro;
k. variasi cut/sewn di belakang celana; dan
l. terdapat bordir (embroidery) logo Kementerian.
Koreksi Anda
