Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. PDH; dan b. PDL. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda