Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas digunakan dengan prinsip:
a. sesuai kebutuhan organisasi;
b. keseragaman, yaitu model atau bentuk, warna, dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan;
c. estetika, yaitu memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan
d. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban.
(2) Filosofi warna dasar Pakaian Dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
