Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas digunakan dengan prinsip: a. sesuai kebutuhan organisasi; b. keseragaman, yaitu model atau bentuk, warna, dan bahan dasar sesuai standar yang ditentukan; c. estetika, yaitu memperhatikan nilai kesopanan, keindahan, dan kepantasan; dan d. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fungsi dan tugas yang diemban. (2) Filosofi warna dasar Pakaian Dinas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda