Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pengguna Barang memiliki tanggung jawab:
a. melakukan Penatausahaan BMN berupa rumah negara yang berada dalam penguasaannya;
b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara; dan
c. melakukan penyerahan BMN berupa rumah negara yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi sesuai kewenangannya kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
