Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Barang memiliki tanggung jawab: a. melakukan Penatausahaan BMN berupa rumah negara yang berada dalam penguasaannya; b. melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN berupa rumah negara; dan c. melakukan penyerahan BMN berupa rumah negara yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi sesuai kewenangannya kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda