Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang dan pembantu Pengguna Barang eselon I menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. (2) Pengguna Barang menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan konsolidasian laporan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. laporan atas pelaksanaan pemantauan; b. laporan atas pelaksanaan penertiban; dan c. laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kecuali bagi Kuasa Pengguna Barang. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. laporan semesteran; dan b. laporan tahunan. (5) Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Pengguna Barang sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan: a. Perencanaan Kebutuhan BMN; b. tindak lanjut pengelolaan BMN; c. perhitungan Penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN; dan d. perbaikan tata kelola BMN.
Koreksi Anda