Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap: a. BMN; b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN. (2) Pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh pengguna/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. penertiban, sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemantauan dan penertiban BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang dilakukan untuk: a. mengamati pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN yang berada dalam wilayah kerja/penguasaannya; dan b. menilai kesesuaian antara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengguna Barang/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda