Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN dilakukan terhadap:
a. BMN;
b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan
c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN.
(2) Pengawasan dan pengendalian BMN dilaksanakan oleh pengguna/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang dalam bentuk:
a. pemantauan; dan
b. penertiban, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan penertiban BMN yang dilakukan oleh Pengguna Barang/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang dilakukan untuk:
a. mengamati pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN yang berada dalam wilayah kerja/penguasaannya; dan
b. menilai kesesuaian antara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan audit/pengawasan atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengguna Barang/pembantu Pengguna Barang eselon I/Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit/pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
