Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: a. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan; e. dirobohkan; atau f. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda