Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian BMN dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk: a. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Koreksi Anda