Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penilaian BMN dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
a. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Koreksi Anda
