Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan BMN ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
