Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai berwenang dan bertanggung jawab: a. menggunakan, merawat, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. melaporkan barang yang sudah tidak digunakan, rusak, dan/atau hilang kepada Penanggung Jawab Ruangan.
Koreksi Anda