Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Ruangan bertugas:
a. mencatat semua mutasi, baik penerimaan atau pengeluaran BMN dalam ruangan ke dalam buku daftar barang ruangan;
b. melaporkan mutasi BMN dalam ruangan kepada UAKPB;
c. melaporkan BMN yang sudah tidak digunakan untuk dikembalikan kepada UAKPB; dan
d. melakukan pengecekan terhadap kondisi BMN yang berada di ruangan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
