Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Kerja berwenang dan bertanggung jawab: a. menunjuk atau menugaskan Penanggung Jawab Ruangan dan Petugas Pengelola Barang Persediaan di lingkungan unit kerjanya; dan b. melakukan pengawasan atas tugas Penanggung Jawab Ruangan dan Petugas Pengelola Barang Persediaan unit kerja.
Koreksi Anda