Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan pencocokan data BMN; b. mencatat, melaporkan, dan menyerahkan seluruh BMN hasil Pengadaan yang telah dilaksanakan kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB; dan c. menyerahkan seluruh dokumen perolehan/kepemilikan BMN kepada Kuasa Pengguna Barang melalui UAKPB.
Koreksi Anda