Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian, dan pengawasan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
