Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Tahapan KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
