Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
