Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan paling sedikit meliputi:
a. identifikasi potensi Kawasan Transmigrasi;
b. advokasi dan musyawarah penetapan kawasan;
c. penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi;
d. penatausahaan pencadangan tanah untuk Kawasan Transmigrasi;
e. penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g. penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan Transmigran;
h. pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi Kawasan Transmigrasi;
i. pemindahan dan penempatan Transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi;
j. penyuluhan Transmigrasi;
k. pelatihan Transmigrasi;
l. penyesuaian lingkungan baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi;
m. penampungan provinsi;
n. pelayanan kesehatan Transmigran;
o. pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi;
p. bantuan nonstandar Transmigrasi;
q. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi;
r. pengembangan SP pada tahap pemantapan;
s. penguatan sumber daya manusia dalam rangka pemantapan SP; dan
t. penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan dalam rangka pemantapan SP.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal paling sedikit meliputi:
a. penyuluhan Transmigrasi;
b. pelatihan Transmigrasi;
c. verifikasi hasil penjajakan calon lokasi penempatan Transmigran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. penyuluhan dan sosialisasi program Transmigrasi kepada calon Transmigran penduduk asal dan organisasi perangkat daerah tingkat kabupaten/ kota;
e. fasilitasi dan pelatihan calon Transmigran;
f. pengangkutan dari kabupaten/kota ke embarkasi;
g. penampungan provinsi;
h. seleksi akhir pra pemberangkatan; dan
i. pengangkutan dari penampungan provinsi ke embarkasi.
(3) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan paling sedikit meliputi:
a. identifikasi potensi Kawasan Transmigrasi;
b. advokasi dan musyawarah penetapan kawasan;
c. penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi;
d. penatausahaan pencadangan tanah untuk Kawasan Transmigrasi;
e. penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
f. koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
g. penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan Transmigran;
h. pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi Kawasan Transmigrasi;
i. pemindahan dan penempatan Transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi;
j. penyuluhan Transmigrasi;
k. pelatihan Transmigrasi;
l. penyesuaian lingkungan baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi;
m. pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon Transmigran penduduk setempat;
n. pendampingan dari kabupaten/kota sampai ke lokasi;
o. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi;
p. pengembangan SP pada tahap kemandirian;
q. penguatan sumber daya manusia dalam rangka kemandirian SP; dan
r. penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian SP.
(4) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal paling sedikit meliputi:
a. penyuluhan Transmigrasi;
b. pelatihan Transmigrasi;
c. Penjajakan ke calon lokasi penempatan Transmigran;
d. penyuluhan program Transmigrasi kepada calon Transmigran penduduk asal;
e. pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon Transmigran penduduk asal;
f. fasilitasi pelatihan calon Transmigran;
g. pelatihan calon Transmigran;
h. pengangkutan dari desa ke kabupaten/kota;
i. cek kesehatan calon Transmigran;
j. penyuluhan Transmigrasi sebelum keberangkatan;
k. pendampingan dari kabupaten/kota sampai ke lokasi;
l. bantuan permodalan; dan
m. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi.
Koreksi Anda
