Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan paling sedikit meliputi: a. identifikasi potensi Kawasan Transmigrasi; b. advokasi dan musyawarah penetapan kawasan; c. penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi; d. penatausahaan pencadangan tanah untuk Kawasan Transmigrasi; e. penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; f. koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; g. penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan Transmigran; h. pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi Kawasan Transmigrasi; i. pemindahan dan penempatan Transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi; j. penyuluhan Transmigrasi; k. pelatihan Transmigrasi; l. penyesuaian lingkungan baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi; m. penampungan provinsi; n. pelayanan kesehatan Transmigran; o. pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi; p. bantuan nonstandar Transmigrasi; q. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi; r. pengembangan SP pada tahap pemantapan; s. penguatan sumber daya manusia dalam rangka pemantapan SP; dan t. penguatan infrastruktur sosial, ekonomi, dan kelembagaan dalam rangka pemantapan SP. (2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal paling sedikit meliputi: a. penyuluhan Transmigrasi; b. pelatihan Transmigrasi; c. verifikasi hasil penjajakan calon lokasi penempatan Transmigran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. penyuluhan dan sosialisasi program Transmigrasi kepada calon Transmigran penduduk asal dan organisasi perangkat daerah tingkat kabupaten/ kota; e. fasilitasi dan pelatihan calon Transmigran; f. pengangkutan dari kabupaten/kota ke embarkasi; g. penampungan provinsi; h. seleksi akhir pra pemberangkatan; dan i. pengangkutan dari penampungan provinsi ke embarkasi. (3) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan paling sedikit meliputi: a. identifikasi potensi Kawasan Transmigrasi; b. advokasi dan musyawarah penetapan kawasan; c. penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi; d. penatausahaan pencadangan tanah untuk Kawasan Transmigrasi; e. penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota; f. koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota; g. penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan Transmigran; h. pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi Kawasan Transmigrasi; i. pemindahan dan penempatan Transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi; j. penyuluhan Transmigrasi; k. pelatihan Transmigrasi; l. penyesuaian lingkungan baru Transmigran di Kawasan Transmigrasi; m. pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon Transmigran penduduk setempat; n. pendampingan dari kabupaten/kota sampai ke lokasi; o. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi; p. pengembangan SP pada tahap kemandirian; q. penguatan sumber daya manusia dalam rangka kemandirian SP; dan r. penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian SP. (4) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal paling sedikit meliputi: a. penyuluhan Transmigrasi; b. pelatihan Transmigrasi; c. Penjajakan ke calon lokasi penempatan Transmigran; d. penyuluhan program Transmigrasi kepada calon Transmigran penduduk asal; e. pendaftaran, seleksi administrasi dan seleksi teknis calon Transmigran penduduk asal; f. fasilitasi pelatihan calon Transmigran; g. pelatihan calon Transmigran; h. pengangkutan dari desa ke kabupaten/kota; i. cek kesehatan calon Transmigran; j. penyuluhan Transmigrasi sebelum keberangkatan; k. pendampingan dari kabupaten/kota sampai ke lokasi; l. bantuan permodalan; dan m. monitoring dan evaluasi ke lokasi Transmigrasi.
Koreksi Anda