Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berupa kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama; (2) KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan Transmigrasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda