Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Sinergi. (2) KSDD sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara: a. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan; b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan; dan/atau d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal.
Koreksi Anda