Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memuat hasil pelaksanaan Nota Kesepakatan dan rencana kerja. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja masing-masing pihak minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada pimpinan organisasi. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi kesepakatan Sinergi.
Koreksi Anda