Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dilaksanakan melalui fasilitasi penyusunan, pembahasan, dan penandatanganan dokumen Nota Kesepakatan dan rencana kerja.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit kerja masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpan 1 (satu) eksemplar dokumen asli Nota Kesepakatan dan rencana kerja.
Koreksi Anda
