Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Nota Kesepakatan dan rencana kerja.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian.
Koreksi Anda
