Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh para pihak yang melaksanakan kesepakatan Sinergi. (2) Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara rangkap sesuai dengan jumlah para pihak.
Koreksi Anda