Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Rencana Sinergi yang membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan, perlu persetujuan DPRD.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
