Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui mediasi persiapan Sinergi dengan melibatkan para pihak. (2) Mediasi persiapan Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian. (3) Nota Kesepakatan dan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama SKP dan/atau KPB pada Kawasan Transmigrasi yang menjadi objek kesepakatan Sinergi; b. tujuan dan sasaran kualilatif dan kuantitatif yang akan dicapai dalam kesepakatan Sinergi; c. rincian kegiatan yang akan menjadi ruang lingkup Sinergi; d. tugas dan tanggung jawab para pihak dalam kesepakatan Sinergi; e. jangka waktu dan rancangan jadwal pelaksanaan kesepakatan Sinergi; f. pendanaan; g. pengaturan pasca Sinergi; h. keadaan memaksa; dan i. pemantauan dan evaluasi. (4) Ruang lingkup rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam Sinergi.
Koreksi Anda