Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penawaran Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh pemrakarsa dengan menyiapkan surat penawaran mengenai rencana Sinergi.
(2) Penawaran Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. objek Sinergi;
b. manfaat Sinergi terhadap pembangunan daerah;
c. dukungan kementerian/lembaga yang diperlukan;
d. tahun anggaran dimulainya Sinergi; dan
e. jangka waktu Sinergi.
(3) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanda tangani oleh pimpinan pemrakarsa dan dilengkapi dengan kerangka acuan kerja.
(4) Surat penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada calon mitra Sinergi.
Koreksi Anda
