Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka acuan kerja yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi yang dikoordinasikan oleh TKKSD. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TKKSD untuk dilakukan pengkajian. (3) Hasil pengkajian TKKSD sebagai dasar untuk menyusun Nota Kesepakatan dan rencana kerja.
Koreksi Anda