Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Kerangka acuan kerja yang disusun oleh Kementerian sebagai pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kerja sama dan unit kerja terkait lainnya.
Koreksi Anda
